"Saat ini kami masih sedang melakukan investigasi. Jadi kasus ini akan terus berkembang. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti baru yang sedang ditangani oleh tim investigasi dari KY," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2013).
Ketika ditanyakan perihal masa jabatan Hakim Nyak Pha yang akan pensiun bulan depan, Asep menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan, walau si hakim sudah memasuki masa purna tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Nyak Pha dan Imron Anwari merupakan Hakim Agung yang menjadi majelis hakim yang membatalkan vonis mati gembong narkoba, Hengky Gunawan. Selain mereka berdua, juga ada Hakim Ahmad Yamani yang telah diberhentikan secara tidak hormat pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012 lalu.
(rni/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini