KY Terus Kejar Hakim Agung Imron & Nyak Pha di Kasus Pemalsuan Vonis

KY Terus Kejar Hakim Agung Imron & Nyak Pha di Kasus Pemalsuan Vonis

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 17:33 WIB
Hakim Agung Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Laporan pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan dengan terlapor hakim agung Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha menggantung. Komisi Yudisial (KY) masih belum menemukan titik terang motif di balik pemalsuan vonis yang dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani.

"Saat ini kami masih sedang melakukan investigasi. Jadi kasus ini akan terus berkembang. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti baru yang sedang ditangani oleh tim investigasi dari KY," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2013).

Ketika ditanyakan perihal masa jabatan Hakim Nyak Pha yang akan pensiun bulan depan, Asep menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan, walau si hakim sudah memasuki masa purna tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kasus kontainer Blackberry, kami juga memanggil mantan hakim agung Djoko Sarwoko. Bukan sebagai hakim terlapor lagi, tetapi sebagai saksi, karena beliau sudah pensiun. Hal tersebut akan kami lakukan kepada Nyak Pha, seandainya bukti baru kami dapatkan setelah Beliau pensiun," jelasnya.

Hakim Nyak Pha dan Imron Anwari merupakan Hakim Agung yang menjadi majelis hakim yang membatalkan vonis mati gembong narkoba, Hengky Gunawan. Selain mereka berdua, juga ada Hakim Ahmad Yamani yang telah diberhentikan secara tidak hormat pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012 lalu.

(rni/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads