"Sanksinya dinyatakan dengan pernyataan tidak puas,"kata jubir MA hakim agung Suhadi. |
Hakim agung Timur Manurung terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia terbukti makan malam dengan advokat dan target KPK Swie Teng yang kini jadi terdakwa kasus korupsi.
"Sanksinya dinyatakan dengan pernyataan tidak puas. Nah itu bisa dimaknai sebagai sanksi ringan tapi paling berat," ujar jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi di Gedung Sekretariat MA, Jl A Yani, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut Suhadi, tim bentukan Ketua MA yang dipimpin Wakil Ketua MA Nonyudisial Suwardi telah rampung menyelidiki kasus Timur Manurung. Hasilnya yaitu Timur bertemu Swie Teng selama 4 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, tim juga menemukan fakta di mana Timur bertemu seorang advokat. Hasilnya, tim menyatakan Timur bersalah dan diputus pada April lalu. Namun hasil putusan tim etik baru dipublikasi pada hari ini.
"Dalam 4 kali pertemuan dia ketemu advokat 1 kali pada pertemuan pertama," ujarnya.
Dalam catatan sejarah peradilan Indonesia, sanksi kepada Timur merupakan sanksi pertama yang dijatuhkan kepada Ketua Muda MA. Adapun pada 2012 lalu, MA juga menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada hakim agung Ahmad Yamani karena memalsukan putusan. (Rivki/Andi Saputra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini