Pengacara N, Pius Situmorang, mengatakan kliennya mengalami sakit sejak pertama kontrol ke puskesmas pada 11 Juli. Usia kehamilan N saat itu masih 15 minggu. N lalu datang kembali ke puskesmas untuk kontrol pada 13 Agustus dan diberi tiga jenis obat yang sama.
Diduga, vitamin B6 yang diberikan kepada N telah kedaluwarsa. Selama hamil, N tidak pernah kontrol ke tempat lain. N juga belum pernah mengecek kandungan dengan USG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyelidiki kasus duaan malpraktik ini. Apoteker yang bertugas di puskesmas tersebut lalu dibebastugaskan.
"Saat ini Dinas Kesehatan sedang mendalami kasus ini dan melaksanakan klarifikasi terhadap puskesmas dan jajarannya. Selama periode ini, apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).
Atas kasus yang terjadi, Dinkes melakukan evaluasi dengan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kefarmasian di puskesmas. Selain itu, Dinkes akan meningkatkan pembinaan terhadap penerapan manajemen mutu dan mengevaluasi pelaksanaan prosedur operasi standar (SOP) pelayanan dan program kesehatan di puskesmas.
Dinkes juga telah melakukan mediasi dengan korban pada 17 dan 19 Agustus 2019. Hasilnya, Dinkes akan memfasilitasi dan mendampingi korban selama mengecek kehamilan ke dokter spesialis di RSUD Cengkareng setiap bulan sampai proses persalinan tanpa biaya. N juga difasilitasi pembuatan kartu BPJS Kesehatan.
Polisi juga bertindak dengan memeriksa kepala puskesmas hingga apoteker. Polisi juga telah memeriksa N dan suaminya. Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bidan dan pihak rumah sakit.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah memeriksa kepala puskesmas dr Agus Aryanto, juga apoteker Hary Abdul Rahman," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (21/8/2019).
Selain itu, polisi berencana memeriksa ahli dalam perkara itu. Tahapan selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
Dalam pemeriksaan, pihak puskesmas mengakui ada kelalaian dalam memberikan vitamin tersebut. Meski pihak puskesmas sudah mengakui ada kelalaian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
Persoalan ini akhirnya sampai ke telinga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies memastikan Dinkes DKI terus memantau kesehatan N. Anies berharap N dan janinnya terus sehat sampai melahirkan.
"Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Kesehatan akan memantau terus kesehatan ibu dan janinnya, dan akan memastikan semua dukungan pelayanan untuk memastikan bahwa dampaknya minimum," kata Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Kamis (22/8/2019).
Anies menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional. Menurut Anies, pihak yang tak menjalankan aturan dengan baik akan dijatuhi sanksi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini