"(Pihak puskesmas) sementara mereka mengakui lalai dalam memberikan obat," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih dalami ya kasusnya," ungkapnya.
Budhi menyebut kepala puskesmas hingga apoteker di puskesmas itu sudah mengakui lalai dan tidak mengelak saat ditanya terkait kasus itu. Akibat tindakan itu, korban melaporkan kasus itu ke polisi.
N diketahui melaporkan pihak puskesmas karena diduga telah memberikan vitamin kedaluwarsa. Dia mengaku mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan setelah mengkonsumsi vitamin kedaluwarsa.
Pengacara korban, Pius Situmorang, mengatakan korban sudah dua kali kontrol ke puskesmas tersebut, yakni pada 11 Juli dan 13 Agustus. Dua kali kontrol, kliennya diberi 3 jenis obat yang sama, salah satunya vitamin yang diduga kedaluwarsa.
"Kemudian, dia makan obat itu di rumah, tapi tetap merasa mual, pusing, muntah, dan kandungannya terasa sakit. Setelah itu, dia cek obatnya, ternyata ada expired. Expired-nya itu dicoret dengan spidol warna biru, dia pastikan expired itu bulan April 2019," papar Pius.
Korban telah melakukan mediasi terhadap puskesmas. Puskesmas kemudian merujuk korban ke RSIA BUN Kosambi, Tangerang. (sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini