"Saat ini Dinas Kesehatan sedang mendalami kasus ini dan melaksanakan klarifikasi terhadap puskesmas dan jajarannya. Selama periode ini, apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, meningkatkan pembinaan terhadap penerapan manajemen mutu. Ketiga, mengevaluasi pelaksanaan SPO (standar prosedur operasional) terkait pelayanan dan program kesehatan di puskesmas," ujar Ani.
Ani menyebut telah melakukan mediasi dengan korban pada 17 dan 19 Agustus 2019. Hasilnya, Dinas Kesehatan akan memfasilitasi dan mendampingi korban selama mengecek kehamilan.
"Dinas Kesehatan berkomitmen memfasilitasi pendampingan pelayanan kesehatan bagi Ny N untuk pemeriksaan rutin ke dokter spesialis kandungan di RSUD Cengkareng setiap bulan sampai proses persalinan tanpa dikenakan biaya dan memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS Kesehatan," terang Ani.
Sebelumnya, N melaporkan pihak puskesmas ke Polsek Penjaringan pada 15 Agustus 2019. Dalam laporan bernomor 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu masih diselidiki polisi.
"Memang ada masyarakat yang melaporkan kalau istrinya yang lagi hamil dikasih obat diduga kedaluwarsa. Ini masih didalami oleh anggota apakah benar laporan tersebut," kata Budhi. (aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini