"Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah memeriksa kepala puskesmas dr Agus Aryanto, juga apoteker Hary Abdul Rahman," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (21/8/2019).
Polisi juga telah memeriksa pelapor, yakni suami N, dan N sendiri sebagai korban. Selanjutnya, polisi berencana memeriksa bidan hingga pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi berencana memeriksa ahli dalam perkara itu. Tahapan selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, N melaporkan pihak puskesmas karena diduga telah memberikan vitamin kedaluwarsa. Dia mengaku mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan setelah mengkonsumsi vitamin kedaluwarsa.
Pengacara korban, Pius Situmorang, mengatakan korban sudah dua kali kontrol ke puskesmas tersebut, yakni pada 11 Juli dan 13 Agustus. Dua kali kontrol, kliennya diberi 3 jenis obat yang sama, salah satunya vitamin yang diduga kedaluwarsa.
"Kemudian, dia makan obat itu di rumah, tapi tetap merasa mual, pusing, muntah, dan kandungannya terasa sakit. Setelah itu, dia cek obatnya, ternyata ada expired. Expired-nya itu dicoret dengan spidol warna biru, dia pastikan expired itu bulan April 2019," papar Pius.
Korban telah melakukan mediasi terhadap puskesmas. Puskesmas kemudian merujuk korban ke RSIA BUN Kosambi, Tangerang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini