"Hasilnya tetap sama, tidak ada perubahan. Eben dari Partai PKPI, 54 suara disusul Fatma dari Partai PDIP 35 suara,"kata Ketua Bawaslu Sigi, Steny Mariny Pettalolo, Minggu (18/8/2019).
Pengawasan terhadap PSU di Desa Bolobia ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Sigi. Tetapi anggota Bawaslu RI Dewi Ratna Pettalolo juga hadir memantau langsung bersama komisioner KPU Ilham Saputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan PSU digelar usai dikabulkannya gugatan PDI Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kabupaten Sigi Dapil Sigi V. MK mengabulkan gugatan yang diajukan PDIP.
"Inikan hasil dari permohonan PDIP ke MK, kalau ada kesalahan administrasi dalam pemungutan suara pada pemelihan serentak kemarin untuk DPR Kabupaten Sigi," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Desa Bolobia, pada Minggu (18/8/2019).
Ilham Saputra menjelaskan, PSU dilakukan karena berdasarkan gugatan bahwa tidak ditemukannya Daftar Nama Pemilih (C7). C7 sendiri ialah daftar yang ditulis langsung oleh pemilih dan ditanda tangani oleh pemilih.
Sehingga, dianggap ada kesalahan administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu. "Karena memang dalam peraturan KPU disebutkan bahwa C7 itu wajib diisi," tegasnya.
Berikut ini hasil PSU di TPS 1 Desa Bolobia:
PKB: 8 Suara
Golkar: 3 Suara
Berkarya: 1 Suara
PDIP: 69 Suara
PKPI: 69 Suara
Tidak Sah: 4 Suara
Total Suara Sah dan Tidak Sah: 154 (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini