"Alhamdulillah berjalan dengan lancar, PSU selesai sekitar jam 16.30 Wita. Saat ini tim kami sedang melakukan perhitungan suara, untuk hasilnya mohon bersabar dulu,"kata Ketua KPUD Sigi, Khairil pada Minggu (18/8/2019) sore.
Lokasi PSU itu berada di puncak gunung, komunikasi dan aliran listrik sangat susah. Namun dipastikan malam ini tim KPUD Sigi turun untuk membawa logistik dan hasil PSU, karena mengingat cuaca yang saat ini susah untuk diprediksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan PSU digelar usai dikabulkannya gugatan PDI Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kabupaten Sigi Dapil Sigi V. MK mengabulkan gugatan yang diajukan PDIP.
![]() |
"Inikan hasil dari permohonan PDIP ke MK, kalau ada kesalahan administrasi dalam pemungutan suara pada pemelihan serentak kemarin untuk DPR Kabupaten Sigi," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Desa Bolobia, pada Minggu (18/8/2019).
Ilham Saputra menjelaskan, PSU dilakukan karena berdasarkan gugatan bahwa tidak ditemukannya Daftar Nama Pemilih (C7). C7 sendiri ialah daftar yang ditulis langsung oleh pemilih dan ditanda tangani oleh pemilih.
Sehingga, dianggap ada kesalahan administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu. "Karena memang dalam peraturan KPU disebutkan bahwa C7 itu wajib diisi," tegasnya. (fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini