"PSU yang di Sigi dilakukan tanggal 18," ujar komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi detikcom, Jumat (16/8/2019).
Ilham mengatakan, saat ini logistik untuk pencoblosan tersebut telah disiapkan. Selain itu, Ilham mengatakan nantinya warga di TPS tersebut akan kembali diberikan form C6 untuk pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1 Desa Bolobia Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Putusan ini terkait gugatan Partai PDI Perjuangan.
Dalam pertimbanganya, MK menyebut terbukti tidak adanya fomulir C7 dalam kotak suara di TPS tersebut. Tidak adanya dokumen ini membuat tidak dapat dipastikannnya kemurnian atau hasil suara, sehingga Mahkamah meragukan hasil kemurnian suara di TPS tersebut.
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan 12 perkara terkait gugatan hasil suara Pileg 2019. Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). PSU terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSSU terdapat di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek. (zap/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini