Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pun memberikan waktu 30 hari kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi. Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019).
"Jadi begini Yang Mulia, Pak Kivlan ingin ada upaya damai," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat menawarkan mediasi.
Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut. "Sesuai mekanisme, kita ikuti," ucap pengacara Wiranto, Adi Warman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana biasa, kami jelaskan untuk upaya damai dengan beberapa pihak, tentu juga pihak penggugat perlu, bagaimana ada mediator penunjukan pihak di pengadilan, tentunya proses berlangsung mediasi sebagaimana kita ketahui peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, waktunya selama 30 hari. Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian," kata hakim Antonius.
Hakim Antonius juga meminta Kivlan dan Wiranto hadir dalam mediasi. Selain itu, hakim Antonius mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan jika salah satu dari mereka tidak punya iktikad untuk berdamai.
Hakim Antonius mengatakan, jika mediasi berhasil, PN Jakarta Timur akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun, jika mediasi itu gagal, majelis akan melanjutkan perkara gugatan Kivlan ini.
Persidangan akan dibuka kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.
Harapan Kivlan di Mediasi
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, berharap hasil dari mediasi antara Wiranto dan kliennya bakal berujung baik. Tonin berharap Wiranto melalui mediasi mau mengabulkan permohonan gugatan Kivlan.
"Mediasi damai, misalnya. Ya sudahlah bayar, misalnya, terus apa lagi? Ya sudahlah ke luar penjara. Terus apa lagi? Nggak tahu saya, apa maunya jangan saya yang tanya, tanya ke tergugat mau damainya gimana," ujar Tonin seusai sidang di PN Jakarta Timur.
Tonin juga berharap Wiranto bisa membantu Kivlan keluar dari sel untuk melakukan proses mediasi seperti yang diperintahkan hakim agar keduanya datang saat mediasi. Jika tidak, Wiranto diharapkan bisa melakukan mediasi di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Menurutnya, mediasi harus dilakukan head to head.
Tonin mengungkapkan alasan Kivlan mengajukan gugatan ini adalah kliennya meyakini peluang gugatan dikabulkan PN Jaktim. Menurutnya, Kivlan sudah berulang kali menagih kepada Wiranto tapi belum direspons. Selain itu, Tonin mengatakan, jika perkara ini gagal di PN Jakarta Timur, dia tidak menutup kemungkinan akan menyurati Kapolri hingga KPK untuk meminta saran atas kasus ini. Dia juga mengaku akan terus melanjutkan perkara ini jika mediasi gagal.
"Baru dibuat baru sekarang, tapi tagih sudah dari tahun 1999 sampai April 2019, itu bersitegang di PPAD. (Kenapa baru gugat sekarang) karena Pak Kivlan bau sadar, hanya dengan pengadilan baru dibayar. Kalau dengan minta-minta dan nanya nggak dibayar," kata Tonin.
Wiranto Sebut PAM Swakarsa Kebijakan Pemerintah
Dalam persidangan terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa, pihak Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen sepakat melakukan mediasi. Apa kata Wiranto terkait mediasi tersebut?
"Itu kebijakan pemerintah, bukan kebijakan pribadi saya. Dan itu sudah selesai," ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Wiranto enggan menanggapi terkait gugatan yang diajukan Kivlan. "Nggak usah di... saya nggak menanggapi itu," katanya.
Sementara itu, pengacara Wiranto, Adi Warman, menyebut gugatan yang diajukan Kivlan Zen janggal. Kivlan menggugat Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
"Gugatan yang dilakukan oleh Saudara Kivlan Zen itu penuh dengan kejanggalan. Kejanggalan yang pertama itu adalah gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan," ujar Adi.
Adi menyebut Kivlan selaku penggugat seharusnya hadir langsung dalam persidangan serta memberikan surat kuasa kepada pengacaranya. Namun Kivlan tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya di PN Jaktim. Adi juga mempertanyakan alasan PN Jaktim menerima gugatan Kivlan Zen. Padahal, menurut Adi, gugatan Kivlan ini seharusnya ada di pengadilan militer. Dia mengatakan pihak Wiranto menurutnya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Akankah mediasi ini berujung damai antara Wiranto dan Kivlan?
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini