"Itu bohong semua. Substansi gugatan bohong semua ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detail," kata Adi di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2019).
Menurutnya, gugatan Kivlan Zen tidak menjelaskan spesifik aturan yang dilanggar Wiranto. Dalam gugatan, Kivlan sambung Adi hanya fokus terhadap uang ganti rugi yang dinilai Adi tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 5 Agustus. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354.Pdt G/2019/PN. Jkt. Tim.
Berdasarkan isi gugatan yang disampaikan pengacara Tonin Tahta, Kivlan meminta pengadilan menghukum Wiranto untuk membayar kerugian materil dan imateril senilai Rp 1 triilun. Gugatan ini bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1999.
Saat itu, Kivlan menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI. Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi.
Namun dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota Pam Swakarsa. Kivlan pun mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Kivlan pun merasa dirugikan secara materiel dan imateriel.
Simak Video "Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan"
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini