Sengitnya Perdebatan Karir Vs Non-karir di KPK, Jaksa Agung dan Hakim

Sengitnya Perdebatan Karir Vs Non-karir di KPK, Jaksa Agung dan Hakim

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 04 Agu 2019 10:01 WIB
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Perdebatan pimpinan KPK, Jaksa Agung, dan hakim/hakim agung pascareformasi terus meruncing, yaitu apakah diisi aparat penegak hukum karir, atau dari masyarakat/non-karir. Perdebatan makin runcing menjelang pemilihan posisi tersebut.

Seperti dalam seleksi capim KPK 2019-2023 kali ini. Perdebatan apakah diisi oleh penyidik karier (polisi/jaksa) ataukah dari unsur masyarakat.

"KPK sesungguhnya tidak diperuntukkan bagi aparat penegak hukum konvensional sebab mereka telah gagal. Tentu akan menjadi kontradiktif jika aparat penegak hukum konvensional itu mendominasi KPK. Bukankah mereka telah gagal," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Hemi, KPK dibentuk dengan latar belakang kegagalan polisi/jaksa dalam memberantas korupsi. Terutama di era Orde Baru yang penuh KKN. Meski demikian, kegagalan aparat penegak hukum konvensional itu tidak berarti bahwa aparat penegak hukum tersebut jahat.

"Mereka hanya gagal, bukan jahat. Banyak di antara aparat penegak hukum konvensional itu orang baik. Sebagai orang baik pun mereka tidak perlu ditempatkan di KPK," kata Hemi.

Di sisi lain, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menepis hal itu. Menurut Antasari, sesuai dengan UU KPK, polisi dan jaksa harus ada dalam unsur pimpinan KPK.

"Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik," kata Antasari.


Soal kinerja, koruptor kakap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap saat KPK dipimpin Abraham Samad yang berasal dari masyarakat/aktivis antikorupsi. Di bawah kepemimpinannya, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditangkap dan dijatuhi 18 tahun penjara.

Selain KPK, polemik posisi Jaksa Agung meruncing apakah harus diisi jaksa karier atau dari masyarakat. Jaksa Agung sebelumnya pernah diisi dari unsur non-kejaksaan, yaitu Marsilam Simanjuntak (mantan aktivis mahasiswa), Abdurrahman Saleh (mantan hakim agung/pengacara YLBHI), dan Marzuki Darusman (Partai Golkar/pegiat HAM).

Bagi yang setuju dari karir, mereka menilai kejaksaan akan lebih efektif menjalankan roda penyidikan.

"Ya memang, Jaksa Agung itu adalah dari internal kejaksaan, karena justru yang paling tahu bagaimana situasi kondisi dan tentunya anatomi dari tugas kewenangan dan tanggung jawabnya ya," ujar Jaksa Agung Prasetyo.


Penggiat ICW, Donal Fariz, meminta Jokowi pada periode 2019-2024 meminta politik legislasi nasional harus diarahkan kepada upaya memperkuat pemberantasan korupsi secara luas dan kelembagaan KPK secara khusus.

"Selektif dalam pengisian jabatan menteri di sektor hukum dan politik, seperti Menkopolhukam, Menkum HAM, Menpan RB, Kapolri, dan Jaksa Agung. Jabatan itu harus diisi oleh profesional berintegritas, tidak memiliki persoalan hukum masa lalu dan tidak sedang membawa agenda partai politik tertentu," kata Donal.

Di ujung sistem peradilan, hakim juga menjadi perdebatan, apakah diisi oleh hakim karir ataukah non-karir. Di tingkat pertama, banding dan kasasi, kemudian dipilih hakim ad hoc dari masyarakat yang bertugas menangani kasus tertentu.

Adapun di tingkat kasasi, selain ada hakim ad hoc tingkat kasasi (untuk mengadili kasus korupsi, dan perselisihan hubungan industrial), dipilih hakim agung non-karir. Nama yang dikenal publik di antaranya Bagir Manan (guru besar Unpad) dan Artidjo Alkostar (mantan pengacara LBH Yogyakarta).


Bagaimana kinerja hakim agung karir versus non-karir? Putusan mereka sama-sama kerap menuai kontroversi. Seperti kasus lepasnya koruptor BLBI Sudjiono Timan, diketuai oleh Suhadi, hakim karier yang kini jadi Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Terakhir, trio hakim agung non-karir (Salman Luthan-M Askin-Syamsul Rakan Chaniago) terbelah saat mengadili Syafruddin Temenggung. Salman setuju menghukum Syafruddin selama 15 tahun penjara, Askin-Syamsul memilih melepaskannya.



Tonton juga video KPK Buka Kemungkinan Ada Aktor Lain di Kasus Suap Dirkeu AP II:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads