MK Tegaskan Hakim Agung ala Artidjo Alkostar untuk Reformasi MA

MK Tegaskan Hakim Agung ala Artidjo Alkostar untuk Reformasi MA

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 12:40 WIB
Artidjo Alkostar (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim tinggi Binsar Gultom dan hakim tinggi Lilik Mulyadi menggugat syarat-syarat hakim agung dari jalur nonkarier ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam putusannya, MK menegaskan hakim agung nonkarier adalah grand design mereformasi Mahkamah Agung (MA).

Binsar dikenal saat mengadili kasus Jessica Kumala Wongso. Sedangkan Lilik dikenal saat mengadili sengketa Partai Golkar di PN Jakut. Binsar kini menjadi hakim tinggi di Bangka Belitung dan Lilik jadi hakim tinggi di PT Medan dengan penempatan tugas di Pusdiklat MA.

Hakim agung nonkarier adalah hakim agung dari masyarakat, seperti Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun, dan Bagir Manan. Dalam permohonannya, Binsar-Lilik meminta syarat hakim agung nonkarier diperberat, seperti usia dinaikkan dari minimal 45 menjadi 55 tahun. Namun permohonan itu ditolak MK dengan berbagai pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ditelusuri dari sejarah perkembangan proses pengisian hakim agung, dibukanya kesempatan calon hakim agung melalui jalur yang bukan berasal dari hakim karier (yaitu calon hakim agung dari jalur nonkarier) merupakan bagian dan sekaligus kelanjutan dari desain besar (grand design) reformasi mendasar pemegang kekuasaan kehakiman, khususnya reformasi di Mahkamah Agung," demikian pertimbangan MK yang dikutip dari website MK, Jumat (21/7/2017).

Berikut ini 6 poin penting pertimbangan MK soal materi terkait:

1. Hakim agung nonkarier grand design reformasi.

Reformasi mengamanatkan pembenahan besar-besaran di MA. Salah satu skenarionya adalah memasukkan tokoh masyarakat yang ahli di bidang hukum untuk duduk di MA sebagai hakim agung.

"Apabila ditelusuri dari sejarah perkembangan proses pengisian hakim agung, dibukanya kesempatan calon hakim agung melalui jalur yang bukan berasal dari hakim karier (yaitu calon hakim agung dari jalur nonkarier) merupakan bagian dan sekaligus kelanjutan dari desain besar (grand design) reformasi mendasar pemegang kekuasaan kehakiman, khususnya reformasi di Mahkamah Agung," ujar MK.

2. Hakim agung dari masyarakat untuk memperkaya calon.

Pembedaan asal calon dalam proses seleksi ditujukan untuk memberikan kesempatan terhadap calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan di bawah MA.

"Perluasan kesempatan dalam proses perekrutan calon hakim agung tersebut di antaranya dimaksudkan guna memperkaya calon sehingga tidak hanya terbuka bagi mereka yang sejak semula telah berkarier sebagai hakim di jenjang pengadilan di bawah Mahkamah Agung," ujar MK.

3. Hakim agung dari masyarakat harus menguasai bidang hukum tertentu.

Menurut MK, penambahan frasa 'bidang hukum tertentu' menjadi penting dengan maksud membedakan calon hakim agung dari jalur karier dengan calon hakim agung dari jalur nonkarier.

"Dengan demikian, permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan frasa 'apabila dibutuhkan' beralasan untuk sebagian, yaitu sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai 'keahlian di bidang hukum tertentu' namun tidak perlu merinci secara jelas dan ketat bidang hukum yang diperlukan bagi calon hakim agung dari jalur nonkarier sehingga nantinya pada saat pengisian calon hakim dari jalur non-karier, MA harus menentukan latar belakang keahlian bidang hukum tertentu sesuai dengan kebutuhan MA disampaikan kepada KY.

4. Beda syarat tidak diskriminatif.

Binsar-Lilik keberatan atas syarat hakim agung nonkarier harus bergelar doktor, sedangkan nonkarier tidak. Binsar-Lilik juga keberatan syarat usia minimal hakim nonkarier 45 tahun, sedangkan hakim karier lebih tinggi.
MK Tegaskan Hakim Agung Ala Artidjo Alkostar untuk Reformasi MA

"Pilihan perekrutan calon hakim agung dengan syarat pendidikan S3 (doktor bidang hukum) yang dari jalur nonkarier juga dimaksudkan memperkaya pengalaman praktik yang dimiliki oleh hakim agung dari jalur karier. Perbedaan persyaratan calon hakim agung yang berasal dari jalur karier dengan calon hakim agung yang berasal dari jalur nonkarier bukanlah perlakuan yang diskriminatif karena tidak setiap perlakuan yang berbeda serta-merta berarti diskriminasi," papar MK dalam halaman 89.

Karena pintu masuk dan latar belakang yang berbeda antara calon hakim agung yang berasal dari hakim karier dan calon yang berasal dari nonkarier, sehingga adil bila persyaratan untuk menjadi calon hakim agung antara calon hakim agung dari hakim karier dengan calon hakim agung dari jalur nonkarier pengaturannya berbeda pula. Sesuai dengan Pasal 25 UUD 1945, perbedaan persyaratan tersebut dimungkinkan sejauh dan sepanjang diatur oleh UU.

"Justru menjadi tidak adil apabila calon hakim agung dari jalur hakim karier dengan calon hakim agung yang berasal dari non-karier yang pintu masuk dan latar belakangnya tidak sama atau berbeda diperlakukan sama persyaratannya. Bahwa ihwal usia, pengalaman, dan jenjang pendidikan untuk mengajukan diri dan/atau diajukan sebagai calon hakim agung bukanlah persoalan atau isu konstitusional," ucap majelis dengan suara bulat.

Sebagai hukum dasar yang mengatur desain besar relasi atau hubungan antarlembaga negara, UUD 1945 hanya memberi fokus bagaimana proses pengisian hakim agung. Sementara itu, hal yang berhubungan dengan usia, pengalaman, dan jenjang pendidikan adalah materi muatan UU. Dalam hal ini, Pasal 25 UUD 1945 menyatakan:

Syarat- syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Dengan demikian, persyaratan batas usia minimal 45 tahun bagi calon hakim agung (baik dari jalur karier maupun nonkarier) tidaklah dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional) karena batasan usia tersebut ditentukan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UUD 1945 ihwal syarat untuk menjadi hakim ditetapkan dengan UU.

"Selain itu, batasan usia tersebut tentu saja memberikan kesempatan pengajuan calon hakim agung dengan batas usia yang lebih muda. Kemungkinan tersebut berlaku bagi calon yang berasal dari jalur hakim karier atau dari jalur nonkarier," ucap MK.

Oleh karena penyebutan karier dan/atau non-karier hanya untuk pintu masuk pada proses pencalonan sehingga pengelompokan yang didasarkan pada penyebutan tersebut hilang atau tidak lagi digunakan setelah calon terpilih dan diambil sumpah sebagai hakim agung.

Menghilangkan penyebutan tersebut penting untuk menghindari kemungkinan pengelompokan hakim agung berdasarkan pintu masuk yang disediakan UU setelah calon terpilih dan diambil sumpahnya sebagai hakim agung.



5. Syarat hakim karier jadi hakim agung dipermudah.
MK mempermudah syarat hakim karier menjadi hakim agung. Sementara sebelumnya disyaratkan minimal 3 tahun jadi hakim tinggi, kini tidak perlu syarat minimal hakim tinggi.

6. Masa jabatan hakim kewenangan pembuat UU.
Masa jabatan hakim konstitusi RI di dunia adalah masa tersingkat, yaitu 5 tahun. Di berbagai negara lain, masa jabatan dari 6 hingga 10 tahun tanpa dipilih lagi. Namun MK menolak mengadili dirinya sendiri, dengan memperlama masa jabatannya.

"Dalam hal mana apabila diputuskan menjadi satu periode dengan masa jabatan lebih lama (7 atau 9 atau 11 tahun) atau menjadi dengan masa jabatan 70 tahun atau seumur hidup tentu saja akan memberi keuntungan langsung bagi hakim konstitusi yang memutuskan perkara ini," putus MK.

MK berpegang pada asas hakim tidak dapat mengadili suatu perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan dirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa). Oleh sebab itu, Arief dkk tidak mau memutusnya karena akan terjadi konflik kepentingan.

"Dikarenakan gagasan mengubah masa jabatan hakim konstitusi menjadi lebih lama dan cukup satu periode berkorelasi dengan upaya mewujudkan kemandirian kekuasaan kehakiman, Mahkamah menyerahkan hal ihwal ini kepada pembentuk undang-undang," sambung MK.

"Dengan hanya satu periode dan masa jabatan lebih lama, persentuhan dengan lembaga politik yang terlibat dalam proses seleksi hanya akan berlangsung satu kali. Dari data yang tersedia pada tabel tersebut, masa jabatan hakim konstitusi Indonesia merupakan masa jabatan paling singkat dan dengan terbukanya kesempatan dua periode masa jabatan tersebut dimungkinkan hanya 10 tahun," ujar MK.
Halaman 2 dari 4
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads