Bahaya Fintech Ilegal Sebar Data Personal

Round-Up

Bahaya Fintech Ilegal Sebar Data Personal

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 22:37 WIB
Ilustrasi fintech (Foto: istimewa)


Cara pertama yang dilakukan pelaku adalah lewat situs jual-beli online. Dalam transaksi, pelaku meminta korban mengirimkan data pribadi berupa data pribadinya.

"Jadi dia minta KTP dan selfie KTP, saling bertukar. Pelaku juga mengirim selfie KTP-nya, tapi selfie yang dipakai pelaku itu adalah data orang lain juga," kata Hendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, modus lowongan kerja. Para pemulung data kependudukan itu melakukan hal yang sama, yakni meminta foto selfie e-KTP korbannya. Cara ketiga, pelaku lewat aplikasi 'Cek KTP' juga meminta foto korban dengan e-KTP.


Sementara itu, modus keempat adalah modus pinjaman dana yang ditawarkan via SMS. "Dari SMS yang suka spam ke nomor kita, menawarkan pinjaman dana, nanti kalau kita balas, jaminannya nggak ada, cuma disuruh kirim KTP, dari situ juga bisa," kata Hendra.

Kadang, pelaku juga bisa bergerak ke rumah-rumah calon korban menawarkan beras tapi dengan syarat calon korban bersedia menunjukkan KTP-nya.

Modus-modus tersebut dipakai pelaku hingga akhirnya data personal korban diperjualbelikan.

(jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads