"Iya, alhamdulillah, semoga kita diundang supaya bisa memberi masukan. Terkait dengan pembahasan soal ini," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda bisa diteruskan dari yang lalu, dengan harapan mereka punya will yang sama untuk anggota DPR yang baru," kata Ilham.
Ilham menyebut dimasukkannya larangan ini juga bisa dilakukan dengan revisi terbatas. Menurutnya, saat ini masih terdapat waktu bila DPR mengerjakannya secara efektif.
"Kalaupun kemudian revisi terbatas, sebetulnya nggak apa-apa. Waktunya masih cukup, 2 bulan lo, kalau mereka mau efektifkan ya," tuturnya.
Terkait waktu pembahasan usai reses ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Mardani menilai kebijakan melarang eks koruptor maju pada pilkada sebagai upaya melindungi kepentingan publik.
"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di pilkada melindungi kepentingan publik. Komisi II akan membahasnya pascareses," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (31/7).
Politikus PKS ini setuju soal wacana pelarangan eks koruptor maju pada Pilkada 2020. Menurutnya, napi koruptor mencederai kepercayaan publik. (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini