"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar hakim ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis atas Harris sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati. Atas vonis ini, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding.
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap.
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, 55 Adegan Diperagakan:
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini