"Pembelaan penasehat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak atau tidak dapat diterima. Kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagaimana yang kami ajukan dalam surat tuntutan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Fariz Rahman, di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019).
Jaksa menegaskan Harris memenuhi unsur perbuatan pidana yakni melakukan pembunuhan dengan adanya unsur perencanaan. Untuk memperkuat pernyataannya, Jaksa menyinggung perbuatan Harris mengambil sejumlah uang milik korban serta membuang barang bukti berupa linggis ke kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2019 dengan agenda tanggapan penasehat hukum Harris terkait replik jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harris Simamora dengan hukuman mati. Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Sebagaimana diketahui, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi.
Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan. Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. Sebelumnya, Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini