Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 16:38 WIB
Foto: Harris Simamora (Isal Mawardi-detikcom)
Bekasi - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bekasi menolak seluruh dalil pembelaan Harris Simamora, terdakwa pembunuh keluarga Daperum Nainggolan. Jaksa meminta hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan.

"Pembelaan penasehat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak atau tidak dapat diterima. Kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagaimana yang kami ajukan dalam surat tuntutan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Fariz Rahman, di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019).

Jaksa menegaskan Harris memenuhi unsur perbuatan pidana yakni melakukan pembunuhan dengan adanya unsur perencanaan. Untuk memperkuat pernyataannya, Jaksa menyinggung perbuatan Harris mengambil sejumlah uang milik korban serta membuang barang bukti berupa linggis ke kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui. Kemudian mengambil uang Rp 2 juta untuk melarikan diri. Lalu mengambil mobil milik korban untuk melarikan diri. Dilanjutkan membuang linggis yang dipakai untuk membunuh korban ke Kalimalang adalah cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," ujar Fariz.

Sidang dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2019 dengan agenda tanggapan penasehat hukum Harris terkait replik jaksa.



Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harris Simamora dengan hukuman mati. Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Sebagaimana diketahui, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi.

Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan. Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. Sebelumnya, Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.









(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads