Praperadilan Kandas, Kivlan Belum Bisa Bebas

Round-Up

Praperadilan Kandas, Kivlan Belum Bisa Bebas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 07:03 WIB
Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)


Sedangkan pihak Polda Metro Jaya menyebut putusan hakim praperadilan menjadi penegasan bahwa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.

"Ya, tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, Argo menyatakan kasus itu tetap diproses. Polisi juga telah mengirimkan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ke kejaksaan. Kivlan Zen pun masih dalam tahanan.



Simak Video "Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan"

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads