Sedangkan pihak Polda Metro Jaya menyebut putusan hakim praperadilan menjadi penegasan bahwa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
"Ya, tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini