Hakim mengatakan untuk menetapkan tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti. Berdasarkan bukti yang diajukan termohon di persidangan, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pendapat para ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan, dan barang pemohon.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," kata Guntur di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur mengatakan sidang praperadilan hanya memeriksa secara formil. Sedangkan pembuktian nilai diperiksa di sidang pokok perkara.
"Praperadilan hanya diberikan kewenangan dari sisi formil dari alat bukti tersebut," kata Guntur.
Selain itu, hakim menilai penangkapan Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur karena sudah ada surat penangkapan yang di dalamnya terdapat identitas, alasan dan uraian singkat pidananya. Surat tersebut tertanggal 29 Mei dan sudah ada berita acara penangkapan.
"Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut di atas yang di dalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.
Selain itu, hakim mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebab, sudah ada surat penetapan pengadilan mengenai penyitaan.
Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
Menhan Berharap Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini