"Begini, kita kan haknya hanya memohon kepada polisi ya," kata Ryamizard kepada wartawan usai acara penyerahan KCR 60 KRI Kerambit di Dermaga Divisi Kapal Perang PT PAL Surabaya, Kamis (25/7/2019).
Menurut Ryamizard, permintaan penangguhan tersebut cepat atau lambat akan dibahas pihak kepolisian. Dia memastikan Kivlan akan segera keluar.
"Polisi akan membahas cepat atau lambat. Tapi yang jelas dia (Kivlan) pasti akan dikeluarkan juga," tukas Ryamizard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, pada prinsipnya tidak terlalu bermasalah," ujar mantan Pangkostrad itu.
Saat ditanya apakah siap diminta menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan, Ryamizard mengaku menyerahkan permintaan itu kepada pihak polisi.
"Kita kan diminta ya kita minta saja kepada polisi. Terserah polisi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya mengajukan surat ke Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu untuk menjadi penjamin dalam penangguhan penahanannya. Dia berharap Ryamizard mau jadi penjamin Kivlan.
"Itu harapan kami (menjamin penangguhan penahanan), karena Pak Luhut aja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamirzad ini mantan Pangkostrad, artinya Pak Kivlan ini Kastaf, artinya satu institusi," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Simak Juga 'Pengacara Kivlan Zein Keberatan soal Saksi, Hakim: Dasar Hukumnya Apa?':
(iwd/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini