Awalnya dua ahli dari termohon Polda Metro Jaya sudah selesai memberikan keterangannya. Hakim tunggal, Achmad Guntur mempersilakan saksi tambahan dari pihak pemohon untuk memberikan keterangannya.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta dua ahli tambahan untuk didengar keterangannya. Akan tetapi, hakim hanya mengizinkan satu ahli saja yang akan didengar dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sri Bintang masih berada di luar ruang sidang. Sedangkan ahli pidana Mudzakir langsung masuk ketika dua ahli dari pihak Polda Metro selesai diperiksa.
Namun pengacara Kivlan, Tonin meminta agar Sri Bintang tetap didengarkan keterangannya. Tetapi hakim menegaskan tidak bisa lagi menambah ahli yang akan diperiksa karena tidak cukup waktu, sesuai kesepakatan pada Rabu (24/7).
"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," kata Tonin," di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
"Satu saja pak kan kemarin sudah. Ini satu saja bonus," kata Guntur.
Akhirnya Mudzakir yang disetujui hakim untuk didengarkan keterangannya. Mudzakir pun langsung disumpah.
Di luar sidang, Sri Bintang mengaku menyerahkan pada putusan hakim soal keterangannya yang tidak jadi didengarkan. Ia mengaku kecewa bila perkara pokok Kivlan terus berlanjut.
"Ya saya hanya merasa kecewa kalau perkara Kivlan ini dilanjutkan. Saya datang untuk membela dia meringankan dia supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang kriminal itu," ujar Sri Bintang. (yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini