Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Tak Sesuai Prosedur

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Tak Sesuai Prosedur

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 16:59 WIB
Sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, menyebut penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sesuai prosedur. Suta menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi di kasus kepemilikan senjata api tetapi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Suta mengatakan awalnya dia bersama tim kuasa hukum lainnya, Djudju Purwantoro, mendampingi pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri tanggal 29 Mei. Setelah diperiksa, kliennya lanjut dibawa petugas polisi untuk diperiksa perkara lainnya di Polda Metro Jaya.


Saat di Polda Metro Jaya, Suta mengatakan Kivlan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api. Ia mengatakan Kivlan tak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya dalam kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dia) Sudah sebagai tersangka," kata Suta, saat bersaksi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Senada dengan Suta, pengacara Kivlan yang juga dihadirkan sebagai saksi, Hendrik Siahaan mengaku mendengar cerita Kivlan yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Menurutnya, semestinya seseorang diperiksa sebagai saksi dahulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


"Pak Kivlan cerita ke saya 'bingung kok saya tidak pernah dipanggil jadi saksi tapi sudah ditetapkan tersangka'. Kemudian tidak pernah diberikan surat penangkapan," ungkapnya.

Hendrik mengatakan pada 29 Mei itu dia tidak memiliki surat kuasa baru untuk mendampingi Kivlan dalam perkara kepemilikan senjata api. Dia baru menerima surat kuasa untuk kasus kepemilikan senjata api pada 31 Mei.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya yang juga dihadirkan sebagai saksi, Pitra Romadoni, mengaku tidak tahu ada Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada tanggal 29 Mei. Tak hanya itu, menurutnya polisi tidak pernah memberikan surat penangkapan.

"Nggak ada," kata Pitra.


Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.

"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Senin (22/7). (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads