Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Kivlan Zen Diagendakan Hadir

Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Kivlan Zen Diagendakan Hadir

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 06:16 WIB
Kivlan Zen. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya digelar hari ini. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri mengaku mengusahakan kliennya untuk hadir dalam sidang tersebut.

"Ya sesuai jadwal yang telah ditetapkan PN Jaksel," kata Yuntri saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Sidang tersebut diagendakan pukul 09.00 WIB di PN Jaksel. Yuntri mengatakan sejatinya kliennya sudah mengirim surat ke PN Jaksel untuk meminta agar praperadilannya dicabut, tetapi pada sidang nantinya dia akan mengurungkan niatnya untuk mencabut gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ungkapnya.



Terkait pencabutan itu dia enggan menyampaikannya, Yuntri mengaku Kivlan sendiri yang akan menyampaikan alasan pencabutan gugatan itu. Yuntri menambahkan Kivlan sendiri diupayakan hadir pada sidang tersebut karena sudah meminta bantuan penyidik.

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel. Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," sambungnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.



Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel.

Anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkap Hendrik.


Simak Video "Lawan Polda Metro, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan"

[Gambas:Video 20detik]




(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads