"Ya sesuai jadwal yang telah ditetapkan PN Jaksel," kata Yuntri saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Sidang tersebut diagendakan pukul 09.00 WIB di PN Jaksel. Yuntri mengatakan sejatinya kliennya sudah mengirim surat ke PN Jaksel untuk meminta agar praperadilannya dicabut, tetapi pada sidang nantinya dia akan mengurungkan niatnya untuk mencabut gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pencabutan itu dia enggan menyampaikannya, Yuntri mengaku Kivlan sendiri yang akan menyampaikan alasan pencabutan gugatan itu. Yuntri menambahkan Kivlan sendiri diupayakan hadir pada sidang tersebut karena sudah meminta bantuan penyidik.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel. Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," sambungnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel.
Anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkap Hendrik.
Simak Video "Lawan Polda Metro, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan"
(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini