"Yang perlu saya sampaikan, saya mohon maaf (sambil menangis) kepada Allah SWT, mohon maaf kepada ibu saya, anak dan cucu saya, keluarga besar saya, kepada rekan-rekan kerja saya di mana saya bekerja. Saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah melanggar hukum," ujar Nunung saat berbicara dalam rilis perkara kasus sabu di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
Dalam pemeriksaan, Nunung mengaku sudah 20 tahun mengkonsumsi narkotika. Nunung juga pernah mengkonsumsi ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nunung Ternyata Juga Konsumsi Ekstasi |
Menurut Argo, Nunung sempat berhenti mengkonsumsi narkoba. Tapi, pada Maret 2019, Nunung menghubungi Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu meminta narkoba. Hery alias Tabu ikut ditangkap dan menjadi tersangka.
"Kenapa dia (Nunung) gunakan? Menurut keterangan NN (Nunung), dia cari barang lagi karena tuntutan pekerjaan, karena umur dan daya tahan tubuh. Dia tiap hari gunakan karena main sinetron dan kegiatan lain," sambung Argo.
Menurut Argo, Nunung sudah diingatkan oleh suaminya, July Jan Sembiran, agar tidak mengkonsumsi sabu. Tapi, sambung Argo, Nunung tetap mengkonsumsi narkoba.
"Berkali-kali diingatkan untuk berhenti gunakan sabu, tetapi dari tersangka NN tidak mau mendengarkan dari pada saran suaminya dan tetap saja dia tiap hari gunakan itu," sambung Argo.
Ketiga tersangka, yakni Nunung; suaminya, July Jan Sembiran; dan penjual narkoba Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika.
Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mencari tersangka berinisial E.
"Tersangka TB ini dapat sabu dari tersangka E yang masih DPO, masih kita cari. Insyaallah segera cepat dapat," kata Argo.
Sementara itu, pengacara Nunung, Sandy Arifin, mengatakan kliennya berencana mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus narkoba. Permohonan akan diajukan setelah pemeriksaan Nunung sebagai tersangka selesai.
"Insyaallah ke depan keluarga dan tim kuasa hukum kita akan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi nantinya. Tapi kita lihat dulu sambil berjalan hari ini dulu pemeriksaan," ujar Sandy.
Sedangkan pihak Polda Metro Jaya menyebut rehabilitasi tersangka kasus narkoba bergantung pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Semuanya kan nanti berproses. Kan semuanya harus ada asesmen dan sebagainya," kata Kombes Argo.
Anak Tak Tahu Nunung Pakai Narkoba Sejak 20 Tahun Lalu:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini