Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Fariz RM sebagai tersangka kasus narkoba. Fariz RM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," kata Nurma di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2) kemarin. Fariz RM memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK (42) yang merupakan mantan sopir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK lanjut kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," ucapnya.
Nurma mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ADK juga merupakan pengguna narkoba atau tidak.
"(ADK) mantan sopir, sopir dari 2020-2021 berarti dia mantan sopir," ucapnya.
Seperti diketahui, Fariz RM juga pernah terlibat kasus narkoba. Dia pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 gara-gara kasus narkoba.
(idn/idn)