Pemkot Palu melakukan pengecekan administrasi pengungsi di Huntara Kabonena, Kecamatan Ulujadi. Warga yang tidak layak huni dikeluarkan dari huntara tersebut.
Dari pantauan detikcom, pengecekan dan upaya pemerintah mengeluarkan pengungsi di huntara berlangsung pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 10.30 Wita. Pengecekan itu dipimpin langsung oleh pihak Kecamatan Palu Barat serta aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menegaskan bahwa huntara ditujukan untuk korban yang rumahnya hancur karena gempa, tsunami, dan likuefaksi. Sedangkan warga yang tadinya mengontrak atau indekos tidak diperkenankan tinggal di huntara tersebut.
"Huntara yang dibangun dari dana kemanusiaan Kompas hanya diperuntukkan untuk warga Kelurahan Lere dan Kelurahan Kabonena. Itu pun yang rumahnya hancur, biar warga Lere dan Kabonena tapi kalau rumahnya tidak hancur, hari ini kita keluarkan," tegas Camat Palu Barat, Kapau Bauwo, di lokasi.
Menurut Bauwo, huntara Kabonena menyediakan 160 bilik dari 16 unit. Pemkot mengalokasikan huntara ini untuk 70 warga dari Kelurahan Lere dan 90 warga untuk Kelurahan Kabonena. Selain itu, dia menegaskan bahwa huntara tidak bisa ditempati oleh warga yang sebelumnya menempati rumah kos walaupun masuk di lokasi dua kelurahan tersebut.
Dari pantauan di lokasi, terlihat juga pihak kecamatan memerintahkan aparat untuk mengeluarkan barang milik warga dari huntara, yang dianggap tidak layak menempati huntara. Sampai saat ini, pengecekan dan upaya mengeluarkan warga dari huntara masih berlangsung dan dikawal oleh aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini