"Dia mengaku khilaf mungkin karena tuntutannya kan ditolak ya. Jadi ya karena itu," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakpus Kompol Purwadi saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).
Purwadi mengatakan penyerangan yang dilakukan Desrizal bukan karena dendam ataupun tersinggung atas pernyataan hakim. Penyerangan itu terjadi secara spontan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerangan terjadi pada Kamis (18/7). Saat itu hakim tengah membacakan putusan terkait sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata. Dari nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sedangkan di sisi tergugat ada enam pihak.
Saat itu Desrizal menyabet hakim menggunakan tali ikat pinggangnya. Dua hakim terluka akibat penyerangan tersebut.
Tonton video Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka!:
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini