Sabet Hakim Pakai Ikat Pinggang, Pengacara Mengaku Khilaf

Sabet Hakim Pakai Ikat Pinggang, Pengacara Mengaku Khilaf

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 20 Jul 2019 11:48 WIB
Screenshot pengacara serang hakim PN Jakpus. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Pengacara pengusaha Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, ditahan terkait penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kepada polisi, Desrizal mengaku khilaf atas tindakan tersebut.

"Dia mengaku khilaf mungkin karena tuntutannya kan ditolak ya. Jadi ya karena itu," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakpus Kompol Purwadi saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).


Purwadi mengatakan penyerangan yang dilakukan Desrizal bukan karena dendam ataupun tersinggung atas pernyataan hakim. Penyerangan itu terjadi secara spontan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi spontan saja dia itu menyerang. Ya menyesali perbuatannya. Karena kan (penyerangan) terjadi saat sidang yang artinya tidak menghormati pengadilan," tuturnya.


Penyerangan terjadi pada Kamis (18/7). Saat itu hakim tengah membacakan putusan terkait sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata. Dari nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sedangkan di sisi tergugat ada enam pihak.

Saat itu Desrizal menyabet hakim menggunakan tali ikat pinggangnya. Dua hakim terluka akibat penyerangan tersebut.




Tonton video Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka!:

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads