Maaf Tomy Winata atas Kelakuan Gelap Mata Pengacara

Round-Up

Maaf Tomy Winata atas Kelakuan Gelap Mata Pengacara

Rivki - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 19:47 WIB
Tomy Winata (Foto: Rivki/detikcom)
Jakarta - Pengusaha Tomy Winata meminta maaf atas tindakan pengacaranya, Desrizal Chaniago, memukul hakim Suharso di tengah persidangan. Desrizal pun kini menyandang status tersangka akibat perbuatannya.

Dirangkum detikcom, Jumat (19/7/2019), penyerangan itu terjadi saat sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi. Pihak Tomy meminta pengadilan memutuskan PT Geria Wijaya Prestige membayar USD 31 juta lebih karena melakukan wanprestasi.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7). Di saat pembacaan putusan itu, Desrizal maju ke depan, melepas ikat pinggang, dan menyabetkannya ke hakim Sunarso. Sabetan Desrizal itu juga mengenai hakim lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tomy atau yang biasa dikenal dengan sebutan TW pun kaget melihat tingkah pengacaranya. Tomy mengaku Desrizal tak biasanya temperamental seperti itu.

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," ujar Hanna Lilies, juru bicara TW, dalam keterangan tertulis.

TW, lanjut Hanna, sampai saat ini juga masih bertanya-tanya apa yang membuat Desrizal sampai tiba-tiba menyerang hakim. Untuk diketahui serangan Desrizal itu dilakukan menggunakan ikat pinggang di saat hakim membacakan putusan.

"Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.



TW pun meminta maaf atas kejadian tersebut. Mengenai proses hukum, TW menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang (kemarin) dan kami sangat menyesalkan. Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," tutur Hanna.


Desrizal sendiri kini dijerat dengan 2 pasal, yaitu Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Adapun kedua pasal itu berbunyi:

Pasal 212 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500,".

Pasal 351 KUHP berbunyi:

"(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."



Tonton Video Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka!
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads