Dirangkum detikcom, Jumat (19/7/2019), penyerangan itu terjadi saat sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi. Pihak Tomy meminta pengadilan memutuskan PT Geria Wijaya Prestige membayar USD 31 juta lebih karena melakukan wanprestasi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7). Di saat pembacaan putusan itu, Desrizal maju ke depan, melepas ikat pinggang, dan menyabetkannya ke hakim Sunarso. Sabetan Desrizal itu juga mengenai hakim lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tomy atau yang biasa dikenal dengan sebutan TW pun kaget melihat tingkah pengacaranya. Tomy mengaku Desrizal tak biasanya temperamental seperti itu.
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," ujar Hanna Lilies, juru bicara TW, dalam keterangan tertulis.
TW, lanjut Hanna, sampai saat ini juga masih bertanya-tanya apa yang membuat Desrizal sampai tiba-tiba menyerang hakim. Untuk diketahui serangan Desrizal itu dilakukan menggunakan ikat pinggang di saat hakim membacakan putusan.
"Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini