Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Memang Pasal 351 ayat (1) KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tetapi dapat ditahan, ada pengecualian," terang Kombes Harry saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai ketentuan (penahanan pertama) untuk 20 hari ke depan," katanya.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus. Desrizal menyerang hakim dengan menggunakan ikat pinggangnya.
Tidak diketahui alasan Desrizal menyerang hakim. Setelah sempat diskors akibat serangan itu, sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.
Tonton Video Pengacara TW Pemukul Hakim Jadi Tersangka! (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini