"Tadi malam sudah diputuskan Pak Ilham akan menjadi Koordinator Divisi SDM dan Bu Evi akan menjadi Koordinator Divisi Teknis dan Logistik," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Diketahui, sebelumnya Ilham menjabat Ketua Divisi Teknis KPU. Sedangkan Evi sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang membahas juga belum diputuskan, apakah perlu melakukan redesign," kata Arief.
"Misal divisi yang diemban oleh Pak Ilham selama ini kan teknis penyelenggaraan dan logistik, apakah masih sesuai atau perlu dirombak. Seperti teknis sendiri, logistik sendiri, atau bergabung dengan divisi lain. Nah, ini sedang dalam pembahasan, kalau personelnya kan sudah" sambungnya.
Namun, Arief mengatakan penempatan divisi ini dapat kembali berubah. Hal ini bisa dilakukan bila komisioner dinilai tidak tepat dalam divisi terkait.
"Itu rapat pleno tadi malam, kalau ternyata nggak cocok di sini, ya bisa saja (pleno lagi). Tapi sampai rapat pleno terakhir, tadi malam sudah kita putuskan seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP mencopot dua komisioner dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ilham dicopot dari Ketua Divisi Teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
Ilham dinyatakan melanggar kode etik karena tidak tegas saat menangani posisi caleg Hanura. Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Tulus Sukariyanto selaku pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Tulus menyatakan dirinya sebagai PAW Dossy Iskandar Prasetyo sebagaimana didukung dengan SK PAW anggota DPR RI yang dikeluarkan oleh Partai Hanura.
Namun, dalam penetapannya, KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar adalah Sisca Dewi Hermawati, bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi disebut telah dikeluarkan dari Partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU juga disebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW. DKPP menyatakan Ilham tidak tegas dalam memproses PAW. DKPP menyebut Ilham telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 11, dan 15 terkait kode etik dan pedoman perilaku.
Sementara itu, Evi mendapat sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Putusan ini berawal dari gugatan Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra, periode 2014-2019.
Aldy yang tidak diloloskan dalam seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka menyebut terdapat transaksi dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur serta bocornya beberapa soal tes KPU. Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut ada perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan. Sedangkan terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan. Dalam putusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Tonton Video Berhentikan 2 Komisioner KPU dari Jabatan, DKPP Dipanggil DPR:
(dwia/jbr)
Namun, dalam penetapannya, KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar adalah Sisca Dewi Hermawati, bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi disebut telah dikeluarkan dari Partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU juga disebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW. DKPP menyatakan Ilham tidak tegas dalam memproses PAW. DKPP menyebut Ilham telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 11, dan 15 terkait kode etik dan pedoman perilaku.
Sementara itu, Evi mendapat sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Putusan ini berawal dari gugatan Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra, periode 2014-2019.
Aldy yang tidak diloloskan dalam seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka menyebut terdapat transaksi dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur serta bocornya beberapa soal tes KPU. Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut ada perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan. Sedangkan terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan. Dalam putusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Tonton Video Berhentikan 2 Komisioner KPU dari Jabatan, DKPP Dipanggil DPR:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini