Komisi II akan Panggil DKPP soal Sanksi Pencopotan 2 Kadiv KPU

Komisi II akan Panggil DKPP soal Sanksi Pencopotan 2 Kadiv KPU

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 11:10 WIB
Foto: Herman Khaeron (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan divisi terhadap dua komisioner KPU. Komisi II DPR segera memanggil DKPP terkait sanksi tersebut.

"Karena DKPP adalah mitra kerja kami, kami akan undang secara khusus DKPP untuk menjelaskan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di Kantor KPU Kota Bekasi, Jl H Juanda, Bekasi Selatan, Jumat (12/7/2019).


Herman mengatakan, pemanggilan ini dimaksud agar putusan DKPP jelas dan terbuka kepada publik. Nantinya, Komisi II disebut akan mendalami sanksi yang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin bahwa berbagai keputusan DKPP juga terbuka kepada publik, sehingga coba kita dalami di Komisi II," kata Herman.

Herman mengaku, secara informal dirinya telah melakukan komunikasi dengan DKPP. Menurutnya, pihaknya akan menjelaskan sanksi yang diberikan usai mendapatkan penjelasan dari DKPP.

"Saya sudah komunikasi langsung dengan DKPP, meski saya kira masih secara informal. Kita nanti akan jelaskan terang benderang, nanti setelah ada penjelasan secara formal dari DKPP," tuturnya.

Herman Khaeron menyebut sanksi dari DKPP ini harus jadi catatan penyelenggara pemilu. Komisi II disebutnya akan mencatat seluruh putusan maupun sanksi yang diberikan kepada penyelenggara pemilu, termasuk temuan Bawaslu.

"Tentu akan jadi catatan untuk track record terhadap penyelenggara pemilu. Segala temuan, permasalahan termasuk temuan-temuan Bawaslu dengan keputusannya terhadap pelaksanaan pemilu kemarin. Baik KPU maupun Bawaslu, tentu ini jadi catatan kami," kata Herman.


Terkait Pemilu 2019, Herman mengatakan DPR belum melakukan evaluasi menyeluruh. Hal ini dikarenakan masih adanya sidang gugatan pemilu legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara utuh kita akan evaluasi usai pemilu selesai, kenapa DPR belum evaluasi? kita tunggu MK usai sidang gugatan pileg," tuturnya.


DKPP memberikan sanksi pencopotan jabatan ketua divisi kepada dua komisioner KPU. Kedua komisioner tersebut, yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

Keduanya dicopot dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ilham dicopot dari ketua divisi teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.


Simak Video "Berhentikan 2 Komisioner KPU dari Jabatan, DKPP Dipanggil DPR"

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads