"Prinsipnya putusan DKPP terkait dengan Pak Ilham dan Bu Evi sudah dilaksanakan diberhentikan dari divisi kan sudah," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Wahyu mengatakan pemberhentian telah dijalankan sesuai dengan keputusan DKPP. Namun dia menyebut posisi divisi baru untuk Ilham dan Evi belum ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan penetapan divisi baru untuk Ilham dan Evi akan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi. Dia memastikan penetapan divisi baru untuk kedua komisioner itu akan dilakukan secara objektif.
"Kita berembuk divisi itu kan tentu terkait dengan kompetensi, pengalaman, minat kan begitu sehingga kenapa kemudian divisinya dibagi sedemikian rupa, karena orang punya rekam jejak," kata Wahyu.
"Mungkin Pak Ilham lama di divisi teknis, Bu Evi lama ngurus SDM, sehingga penempatannya berdasarkan apa pertimbangan-pertimbangan objektif rasional," sambungnya.
Evi membenarkan bahwa telah diberhentikan sebagai Ketua Divisi SDM.
"Ya, secara resmi sudah diberhentikan dari divisi," terang Evi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, DKPP mencopot dua komisioner dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ilham dicopot dari Ketua Divisi Teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini