Ini Opsi KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP Soal Pencopotan Komisioner

Ini Opsi KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP Soal Pencopotan Komisioner

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 20:55 WIB
Ilham Saputra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU akan melakukan rapat pleno membahas tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi pencopotan jabatan divisi terhadap dua komisioner KPU. KPU menyebut terdapat beberapa alternatif yang akan dibahas dalam rapat pleno.

Komisioner yang dicopot dari ketua divisi adalah Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham mengatakan terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh KPU. Salah satunya adalah ditukarnya posisi divisi antara Ilham dan Evi.

"Jadi tinggal bagaimana nanti, maka kemudian kami pleno apakah saya tukar dengan Bu Evi saja atau bagaimana kita ubah sistem divisi tadi. Jadi sedang kita plenokan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun Ilham mengatakan tidak gampang melakukan pertukaran posisi. Hal ini dikarenakan perlu diperhatikan kemampuan masing-masing komisioner.

"Kan tidak serta-merta dengan gampang melakukan change saya sama Bu Evi, kan nggak gitu. Ya tentu saja harus melihat kemampuan kami, kemudian apa sih yang kita bangun selama ini," sambungnya.

Ilham juga menyebut terdapat opsi lain untuk menjalankan putusan, yaitu perubahan sistem dalam divisi.

"Atau gimana kita ubah semua sistem, terkait dengan divisi tadi. Itu yang akan diplenokan," kaya Ilham.

Menurutnya, penempatan komisioner dalam divisi ditentukan dalam rapat pleno internal. Terkait pergantian divisi, Ilham menyebut hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan.

"Karena untuk kemudian yang bisa memastikan di divisi itu siapa saja orangnya, siapa orang-orangnya, itu adalah kewenangan pleno internal kami sebetulnya. Sekali lagi bahwa kemudian pembagian divisi ini suatu hal yang biasa," tuturnya.

Sebelumnya, DKPP mencopot dua komisioner dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ilham dicopot dari Ketua Divisi Teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.


(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads