Sebelumnya polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap PDK sesaat setelah kejadian, pada Minggu (14/7) lalu. PDK kemudian datang dan menjalani pemeriksaan di Unit Laka Pancoran, Jaksel pada Senin (15/7) pagi hingga malam hari.
"Benar, PDK (sebelumnya ditulis SDK) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan PDK sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas atas pelanggaran Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman atas pasal tersebut yakni 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta.
Nasir mengatakan pihaknya tidak menahan PDK dalam kasus ini. Selain karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, PDK juga tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama," ungkap Nasir.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, PDK juga dites urine. Dari hasil pemeriksaan, PDK diketahui tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
"Tersangka tidak mabuk," katanya.
Adapun, kecelakaan terjadi lebih kepada faktor kurang hati-hati. Tersangka tidak mampu mengendalikan mobil Jeep Rubicon itu dengan hati-hati sehingga menabrak korban.
"Intinya, tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan. Tidak cukup jarak pengereman," kata Nasir.
Dalam penyelidikan perkara lalu lintas ini polisi juga menyita mobil Jeep Rubicon bernopol B-123-DAA sebagai barang bukti. Polisi juga menyita motor NMax yang ditumpangi korban yang ditabrak oleh tersangka PDK.
Dalam kejadian ini korban mengalami luka-luka. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Simak Video "Geger Rubicon Tabrak Panitia Maraton, Polisi Identitifikasi Pengemudi"
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Kecelakaan Maut Libatkan 3 Kendaraan di Meksiko, 21 Orang Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini