"Intinya, tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan. Tidak cukup jarak pengereman," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Saat ditanya ulang mengenai kecepatan mobil, Nasir hanya menegaskan kecelakaan terjadi karena pengereman mendadak. "Jarak dan berhenti yang mendadak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara Rubicon, PDK, menabrak pengendara motor bernama Lena Marissa pada pukul 03.28 WIB, Minggu (14/7). Korban mengalami luka-luka dan dibawa PDK ke RS MMC.
"(Korban) mengalami luka pada pipi kiri, dahi kiri, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, pinggang memar. Masih dalam perawatan di RS MMC Jakarta Selatan," sebut Nasir.
Setelah itu, sekitar pukul 06.40 WIB, PDK mengendarai Rubicon keluar dari RS dan melintasi garis finis Milo Jakarta International 10K di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jaksel. Para peserta maraton sempat menghadang mobil, tapi PDK tetap melaju.
Pengendara Rubicon, PDK, dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Simak Video "Geger Rubicon Tabrak Panitia Maraton, Polisi Identifikasi Pengemudi"
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini