Ratna Sarumpaet Tak Melawan Putusan Meski Protes Bibit Keonaran

Round-Up

Ratna Sarumpaet Tak Melawan Putusan Meski Protes Bibit Keonaran

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 21:35 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)


Ratna Sarumpaet dihukum 2 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis hakim menimbang delik materiil pada Pasal 14 ayat 1 UU 1946, yakni menerbitkan keonaran. Majelis menimbang bahwa menerbitkan berarti menimbulkan perselisihan, membangkitkan amarah, kerugian, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bibit atau benih keonaran dalam pertimbangan hakim didasari fakta-fakta persidangan, seperti kabar yang menjadi viral di dunia maya.

"Menjadi pro-kontra di medsos dan menjadi berita utama di media mainstream," kata hakim.


Selain itu, muncul demonstrasi di Polda Metro Jaya, termasuk pertemuan di sebuah restoran oleh sekelompok orang untuk menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Ketegangan ini, disebut hakim, baru mereda setelah Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers mengakui kebohongannya dan meminta maaf pada 3 Oktober. Ratna mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan bukti lebam dan bengkak di wajahnya setelah operasi plastik di RS Bina Estetika Menteng, Jakpus.



Simak Video "Video Ratna Sarumpaet Tak Kecewa Dilaporkan Cucunya: Dia Salah Didik"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads