Ratna Sarumpaet dihukum 2 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Majelis hakim menimbang delik materiil pada Pasal 14 ayat 1 UU 1946, yakni menerbitkan keonaran. Majelis menimbang bahwa menerbitkan berarti menimbulkan perselisihan, membangkitkan amarah, kerugian, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi pro-kontra di medsos dan menjadi berita utama di media mainstream," kata hakim.
Selain itu, muncul demonstrasi di Polda Metro Jaya, termasuk pertemuan di sebuah restoran oleh sekelompok orang untuk menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Ketegangan ini, disebut hakim, baru mereda setelah Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers mengakui kebohongannya dan meminta maaf pada 3 Oktober. Ratna mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan bukti lebam dan bengkak di wajahnya setelah operasi plastik di RS Bina Estetika Menteng, Jakpus.
Simak Video "Video Ratna Sarumpaet Tak Kecewa Dilaporkan Cucunya: Dia Salah Didik"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini