"Saya bersyukur, ini sangat jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Itu satu hal yang saya syukuri," kata Atiqah mendampingi Ratna Sarumpaet seusai sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Tapi Atiqah tetap mempertanyakan soal keyakinan hakim yang menyebut cerita bohong (hoax) penganiayaan Ratna memunculkan benih-benih keonaran.
"Tapi yang saya yakini adalah... apa makna keonaran itu? Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini. Tapi tiba-tiba muncul baru lagi, terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi, loh apa lagi ini benih-benih keonaran?" tutur Atiqah.
"Walaupun di satu sisi saya bersyukur, dari 6 tahun tuntutan ibu saya divonis 2 tahun. Tapi ya itu dia ya, kata 'keonaran', 'benih-benih keonaran'," kata Atiqah heran.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara |
Simak Juga 'Ditegur Hakim, Ternyata Ratna Sarumpaet Bertasbih di Sidang Vonis':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini