Divonis 1 Tahun Percobaan, 5 Komisioner KPU Palembang Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun Percobaan, 5 Komisioner KPU Palembang Ajukan Banding

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 16:30 WIB
Foto: Sidang tuntutan 5 komisioner KPU Palembang (Raja-detikcom)
Pelembang - Lima komisioner KPU Kota Palembang Eftiyani cs divonis bersalah setelah menghilangkan hak pilih warga. Kelimanya pun kini menyatakan banding atas putusan majelis.

"Kami banding, kalau banding ya belum terima," tegas Eftiyani saat ditemui usai menjalani sidang vonis di PN Palembang, Jumat (12/7/2019).


Tak banyak yang disampaikan Eftiyani, dia mengaku seluruhnya diserahkan ke penasehat hukum, Rusli Bastari. Rusli pun mengaku tak terima dengan vonis majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya semua banding. Seperti yang sudah disampaikan ke majelis. Kita akan baca nanti putusannya dan apa pertimbangan majelis kita siapkan memori bandingya," kata Rusli.


Sesuai UU Pemilu, kata Rusli, terdakwa diberi waktu 3 hari untuk mengajukan banding. Rusli optimis kliennya itu tak bersalah.

"Loh, kita sebagai kuasa hukum optimis tidak bersalah. Tapi kan ini dibuktikan di persidangan berikutnya nanti," katanya.

Untuk diketahui, kelima terdakwa divonis bersalah menghilangkan hak pilih warga pada Pemilu 17 April 2019. Hal itu sesuai Pasal 554 UU Pemilu yang diuntut JPU di persidangan.


Kelima terdakwa divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dalam putusannya, terdakwa tidak ditahan dan hanya menjalani percobaan.

Kelima terdakwa adalah Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Palembang dan sidang dipimpin majelis hakim Erma Suharti, didampingi dua hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo.



Simak Juga 'Dicopot dari Ketua Divisi, Komisioner KPU Ilham: Sudah Konsekuensi':

[Gambas:Video 20detik]




(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads