"Kami banding, kalau banding ya belum terima," tegas Eftiyani saat ditemui usai menjalani sidang vonis di PN Palembang, Jumat (12/7/2019).
Tak banyak yang disampaikan Eftiyani, dia mengaku seluruhnya diserahkan ke penasehat hukum, Rusli Bastari. Rusli pun mengaku tak terima dengan vonis majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU Pemilu, kata Rusli, terdakwa diberi waktu 3 hari untuk mengajukan banding. Rusli optimis kliennya itu tak bersalah.
"Loh, kita sebagai kuasa hukum optimis tidak bersalah. Tapi kan ini dibuktikan di persidangan berikutnya nanti," katanya.
Untuk diketahui, kelima terdakwa divonis bersalah menghilangkan hak pilih warga pada Pemilu 17 April 2019. Hal itu sesuai Pasal 554 UU Pemilu yang diuntut JPU di persidangan.
Kelima terdakwa divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dalam putusannya, terdakwa tidak ditahan dan hanya menjalani percobaan.
Kelima terdakwa adalah Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Palembang dan sidang dipimpin majelis hakim Erma Suharti, didampingi dua hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo.
Simak Juga 'Dicopot dari Ketua Divisi, Komisioner KPU Ilham: Sudah Konsekuensi':
(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini