"Mengadili terdakwa, terbukti bersalah menghilangkan hak pilih pada Pemilu dengan 6 bulan penjara. Dengan masa percobaan 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti dalam putusannya, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara dengan masa percobaan, hakim turut mendenda lima terdakwa Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Denda itu pun sesuai tuntutan JPU, Indah Kumalasari, Ursula Dewi dan Rico Budiman.
"Putusan hakim sama dengan apa yang kita tuntutkan kemarin. Hanya pasal aja yang berbeda sesuai pertimbangan dari para majelis. Intinya perbuatan tedakwa ini terbukti," kata JPU Ursula.
"Tuntutan tim JPU kemarin Pasal 510 UU Pemilu, tapi putusan Pasal 554. Tentunya itu ada pertimbangan dan kami pikir-pikir untuk banding," imbuhnya.
Mendengar putusan itu, kelima terdakwa langsung tertunduk lesu. Eftiyani selaku ketua KPU terlihat mengusap keringat di wajahnya dengan handuk kecil. Mereka pun masih berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.
Simak Juga 'Berhentikan 2 Komisioner KPU dari Jabatan, DKPP Dipanggil DPR':
(ras/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini