Ini Alasan Polisi Tetapkan Rey Utami dan Benua Tersangka 'Ikan Asin'

Ini Alasan Polisi Tetapkan Rey Utami dan Benua Tersangka 'Ikan Asin'

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 08:10 WIB
Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE. Saat ini keduanya masih diperiksa intensif sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Iya betul sudah tersangka Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2019).


Rey Utami dan Pablo Benua menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7) pagi. Selama pemeriksaan itu, penyidik menilai keduanya tidak kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tadi malam penyidik melakukan gelar perkara dan diputuskan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," kata Iwan.

Rey Utami dan Pablo Benua masih akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Keduanya belum pulang sejak pemeriksaan kemarin.

"Iya pagi ini akan kita periksa kembali sebagai tersangka," tuturnya.


Lebih lanjut, penyidik akan memutuskan keduanya ditahan atau tidak setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.

"Kita periksa dulu sebagai tersangka selama 1 x 24 jam, nanti baru kita putuskan ditahan atau tidak," tuturnya.


Simak Video "Pengacara Nilai Tak Etis Polisi Sebut Galih Sengaja Permalukan Fairuz"

[Gambas:Video 20detik]




(mei/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads