"Iya betul sudah tersangka Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2019).
Rey Utami dan Pablo Benua menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7) pagi. Selama pemeriksaan itu, penyidik menilai keduanya tidak kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rey Utami dan Pablo Benua masih akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Keduanya belum pulang sejak pemeriksaan kemarin.
"Iya pagi ini akan kita periksa kembali sebagai tersangka," tuturnya.
Lebih lanjut, penyidik akan memutuskan keduanya ditahan atau tidak setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.
"Kita periksa dulu sebagai tersangka selama 1 x 24 jam, nanti baru kita putuskan ditahan atau tidak," tuturnya.
Simak Video "Pengacara Nilai Tak Etis Polisi Sebut Galih Sengaja Permalukan Fairuz"
(mei/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini