Farhat Abbas: Rey Utami-Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka 'Ikan Asin'

Farhat Abbas: Rey Utami-Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka 'Ikan Asin'

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 07:52 WIB
Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pengacara Farhat Abbas menyebut Rey Utami dan Pablo Benua sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.

"Sudah," kata Farhat Abbas saat dimintai konfirmasi perihal penetapan status tersangka Rey Utami dan Pablo Benua, Kamis (11/7/2019).


Farhat Abbas menyebut Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1 x 24 jam. Perihal apakah kliennya ditahan atau tidak, Farhat menyebut itu kewenangan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian untuk bisa membuktikan itu hak polisi menahan atau tidak menahan," ucap Farhat Abbas.

Video: 12 Jam Diperiksa, Barbie Kumalasari Dicecar 39 Pertanyaan Penyidik
[Gambas:Video 20detik]

Sebagai pengacara, Farhat Abbas akan mendampingi kliennya yang kini berstatus tersangka.

"Kemudian, untuk bisa membuktikan, itu hak polisi menahan atau tidak menahan," ucap Farhat Abbas.


Fairuz A Rafiq dalam kasus 'ikan asin' melaporkan Galih Ginanjar beserta Rey Utami dan Pablo Benua yang mengunggah video tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua dicecar penyidik seputar pembuatan vlog 'ikan asin'. Polisi ingin menggali peran keduanya dalam proses pembuatan vlog tersebut.





(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads