Dalam pembacaan gugatan, kuasa hukum Gerindra, Dwi Putri Cahyawati, mengajukan renvoi (penunjukan kembali) terhadap permohonan yang diajukan sebelumnya. Dalam gugatan tersebut, Gerindra mengklaim kehilangan 9.556 suara.
"Kami merenvoi, Yang Mulia, bahwa suara kami klaim 29.556 dalam permohonan 9.556. Berdasarkan bukti ke MK kami memperhitungkan bahwa kehilangan ada suara 29.556," kata Dwi dalam persidangan sengketa Pileg di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan selisih itu, menurut Dwi, didasari temuan C1 pemohon bahwa suara Gerindra di Dapil DKI III seharusnya 373.687 suara, sedangkan dari penetapan termohon (KPU) sebanyak 344.131 suara.
"Kami kehendakan suara, yang hilang di Dapil DKI III ini 29.556," sebutnya.
Dwi mengatakan kehilangan suara Gerindra itu mempengaruhi perolehan salah satu caleg DPR RI di Dapil DKI III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Sara seharusnya melenggang ke Senayan dengan perolehan suara sebanyak 84.612.
"Bahwa seharusnya kursi pertama dari pemohon didapat atas nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan perolehan suara 84.612, kemudian diikuti oleh K Kamarussamad dengan perolehan suara 83.562," ujarnya.
Dalam memperkuat dalil itu, Gerindra menyiapkan 36 alat bukti. Semua alat bukti itu telah disahkan oleh majelis.
"Untuk Gerindra, bukti P1-P36 dinyatakan sah," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini