MK Tegaskan Perlakukan Sama Gugatan Pileg Termasuk Sara Djojohadikusumo

MK Tegaskan Perlakukan Sama Gugatan Pileg Termasuk Sara Djojohadikusumo

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 13:33 WIB
Ilustrasi Sidang MK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penanganan permohonan gugatan Pileg 2019 diberlakukan sama. MK akan menangani perkara yang teregistrasi, termasuk gugatan dari keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Nah, terhadap permohonan itu, tentu diperlakukan sama dengan permohonan yang lain. Kita lihat nanti persidangannya," kata jubir MK Fajar Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Fajar mengatakan ada 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang teregistrasi di MK. Gugatan-gugatan terkait dugaan penggelembungan suara, surat suara tercoblos, hingga soal netralitas ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sama seperti permohonan yang lain juga meminta kepada Mahkamah, banyak hal yang kalau dilihat dari permohonannya itu ada penggelembungan suara, ada surat suara tercoblos, ada TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), ada soal netralitas ASN dan seterusnya," sebut Fajar.

Sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019 akan digelar besok. Sidang beragendakan pemeriksaan kelengkapan bukti dan penyampaian pokok perkara.

"Jadi sidang pendahuluan itu biasanya melihat kelengkapan permohonan kan gitu dan penyampaian pokok-pokok permohonan. Di situlah kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan apa yang sebetulnya didalilkan," kata dia.




(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads