Salah satu suara yang hilang adalah milik keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Gerindra mengklaim Sara kehilangan sebesar 4.158 suara.
Dalam gugatan yang telah mengalami perbaikan sebanyak dua kali ini, Sara diklaim memperoleh 83.959 suara. Namun dalam penetapan KPU, Sara hanya memperoleh 79.801 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra berargumen, dengan perolehan suara tersebut Sara berhak melenggang ke Senayan. Sebab, dengan bertambahnya suara Gerindra dari yang semula 343.129 menjadi 352.682, partai pimpinan Prabowo itu mengklaim berhak mendapatkan tambahan kursi.
"Bahwa mengenai selisih suara di atas, pemohon mendalilkan telah kehilangan suara di Dapil DKI 3 sebanyak 9.556 suara, sehingga semestinya pemohon mendapatkan 2 (dua) kursi DPR RI bukan mendapatkan 1 (satu) kursi," tulis Gerindra.
"Bahwa seharusnya kursi pertama dari pemohon didapatkan atas nama R Saraswati D Djojohadikusumo dengan perolehan suara 84.612, kemudian diikuti oleh H Kamarussamad, ST., M.Si dengan perolehan suara 83.562," lanjutnya.
Dalam petitumnya, Gerindra meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Selain itu, Gerindra juga meminta agar MK menetapkan perolehan suara Gerindra menjadi 352.682 dan Sara menjadi 83.959 suara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitumnya.
Simak Juga 'Merasa Dijebak, Deklarasi Sikap Relawan 02 Atas Putusan MK Berakhir Ricuh':
(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini