Sidang di MK itu merupakan satu jejak dari kiprah panjang Denny di dunia hukum. Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, Denny mengawali karir sebagai dosen di UGM. Saat mengambil pendidikan doktor di Australia, analisisnya wira-wiri menghiasi media massa, terutama soal korupsi.
Dia juga ikut mendirikan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Kiprahnya di dunia hukum terus bersinar. Denny dipanggil SBY menjadi staf khusus presiden di usia 34 tahun, kemudian Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), dan terakhir sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Denny meraih gelar profesor di bidang hukum tata negara di usia 38 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah masa tugas SBY berakhir, bintang Denny perlahan meredup. Bahkan Denny, yang dulu aktivis antikorupsi, malah menjadi tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkum HAM. Status itu masih ia sandang hingga saat ini.
Dia tampil sebagai pengacara dalam kasus korupsi yang menyeret megaproyek Meikarta. Dia menjadi kuasa hukum pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).
Pada masa Pemilu 2019, Denny menjadi salah satu pengacara Prabowo-Sandiaga untuk bertarung di MK. Denny dan kawan-kawan gagal memenangi gugatan itu. MK menolak semua gugatan Prabowo-Sandi.
Terbaru, Gubernur Anies menunjuk Denny untuk membela Pemprov DKI. Pemprov memang berencana mengajukan banding sengketa lahan Stadion BMW ke PT TUN DKI Jakarta. Sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW. Denny bersyukur ditunjuk membela Pemprov DKI.
"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami, Integrity, mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PT TUN Jakarta. Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," ujar Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Denny mengaku baru mendapat kuasa dari Pemprov DKI pada akhir Juni. Dalam kasus sengketa lahan Stadion BMW, Pemprov DKI bersengketa dengan PT Buana Permata Hijau (BPH).
"Kuasanya tertanggal 26 Juni 2019. Memori banding akan diperiksa oleh PT TUN Jakarta," ucap Denny.
Pemprov DKI tak sembarangan menunjuk pengacara. Denny dipandang sebagai sosok yang tepat, ahli tata negara. Denny dipercaya bakal membawa kemenangan di meja hijau.
"Alasannya ya kita pilih... yang pertama, alasannya dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabellah di bidangnya itu, karena itu kan TUN (Tata Usaha Negara) ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi kita ambil Pak Denny," ucap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangannya, Kamis (4/7).
Yayan juga menyampaikan Denny sebenarnya bukanlah orang asing bagi Biro Hukum Pemprov DKI karena sering memberikan masukan dalam hal hukum. Dia pun yakin Denny bisa membantu Pemprov mengalahkan PT Buana Permata Hijau (BPH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.
"Kalau kita mah selalu yakin. Ya nggak tahu nanti putusan hakimnya. Kalau kita yakin. Kita berjuang semaksimal yang kita bisa," ucap Yayan.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Anies Baswedan Cerita Persahabatannya dengan Tom Lembong"
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini