"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami, Integrity, mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PT TUN Jakarta. Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," ujar Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuasanya tertanggal 26 Juni 2019. Memori banding akan diperiksa oleh PT TUN Jakarta," ucap Denny.
Sebelumnya diberitakan, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
"Mengabulkan gugatan Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website PTUN Jakarta, Rabu (15/5).
Berikut ini bunyi putusan tersebut:
Menyatakan batal Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor
00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pengacara PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan putusan diketok pada Selasa (14/5). Damianus Renjaan menyebut gugatan pihaknya dikabulkan.
"Benar, kemarin sudah putusan yang amar pokoknya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315. Atas nama Pemda DKI Jakarta," kata pengacara PT BPH Damianus Renjaan kepada wartawan, Rabu (15/5).
(aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini