Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Tangani Sengketa Stadion BMW

Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Tangani Sengketa Stadion BMW

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 12:41 WIB
Denny Indrayana (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta yakin memenangi sengketa lahan Stadion BMW dengan bantuan Denny Indrayana. Mantan pengacara Prabowo Subianto yang mengurusi gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebut mumpuni untuk urusan hukum tata negara.

"Alasannya ya kita pilih... yang pertama alasannya dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN (Tata Usaha Negara) ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi kita ambil Pak Denny," ucap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangannya, Kamis (4/7/2019).

Yayan juga menyampaikan bahwa Denny sebenarnya bukanlah orang asing bagi Biro Hukum Pemprov DKI karena sering memberikan masukan dalam hal hukum. Dia pun yakin Denny bisa membantu Pemprov mengalahkan PT Buana Permata Hijau (BPH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita mah selalu yakin. Ya nggak tahu nanti putusan hakimnya. Kalau kita yakin. Kita berjuang semaksimal yang kita bisa," ucap Yayan.

Saat ini, Biro Hukum dibantu Denny sedang membuat memori banding untuk diajukan ke PT TUN DKI Jakarta. Ada kemungkinan, menurut Yayan, minggu ini memori banding akan tuntas.


"Ini lagi finalisasi (memori banding). Kan masih dalam rentang waktu penyerahan memori banding. Kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk. Kalau daftar bandingnya kan sudah, tinggal kita serahkan memori," ucap Yayan, yang menambahkan akan berkoordinasi juga dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan beberapa ahli hukum pertanahan.

Sebelumnya, Denny membenarkan bahwa dia menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk sengketa lahan Stadion BMW. Denny akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan PTUN Jakarta.

Berikut ini bunyi putusan itu:

Menyatakan batal Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor
00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

-Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads