Polisi akan Panggil Rey Utami dan Pablo Benua Terkait Kasus 'Ikan Asin'

Polisi akan Panggil Rey Utami dan Pablo Benua Terkait Kasus 'Ikan Asin'

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 16:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil pemilik akun YouTube yang mengunggah dan menyebarkan konten percakapan diduga menghina artis Fairuz A Rafiq. Surat panggilan segera dikirimkan polisi.

"Pemilik akun YouTube nanti kita kirimkan suratnya (surat pemanggilan pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

"Rencananya nanti yang dipanggil yang meng-upload siapa, kita cari," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun Argo belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap pemilik akun dan pengunggah konten video tersebut. Diketahui, pemilik akun yang mengunggah konten tersebut adalah akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua'.

"Kita harus lihat dulu yang ngomong siapa, yang nyebar (video) siapa ya, nanti kita cari," ungkap Argo.



Terkait kasus 'ikan asin' ini, polisi sudah memeriksa pelapor, yakni Fairuz, dan tiga orang saksi. Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu, 3 Juli kemarin.

Besok, polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor yang juga mantan suami Fairuz, yakni Galih Ginanjar. Galih diagendakan pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juli, pukul 10.00 WIB.

"Terlapor nanti hari Jumat rencananya diperiksa," kata Argo.



Fairuz diketahui melaporkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami-Benua karena membuat konten video yang menyebut dirinya 'ikan asin'. Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Galih, Rey, dan Benua dilaporkan atas tuduhan pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


(sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads