Buntut Persoalan Idrus, Ombudsman Usul Tahanan KPK Tak Dikawal 1 Orang

Buntut Persoalan Idrus, Ombudsman Usul Tahanan KPK Tak Dikawal 1 Orang

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 16:07 WIB
Idrus Marham (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta mengusulkan sejumlah hal untuk perbaikan jangka pendek terkait temuan maladministrasi pengawalan Idrus Marham oleh KPK. Salah satunya adalah setiap tahanan di Rutan KPK harus dikawal dua atau lebih pengawal saat dibawa keluar dari rutan.

"Pengawalan itu minimal dua orang, janganlah dilakukan satu orang. Kalau satu orang, potensinya banyak. Potensi melarikan diri, memang belum ada kejadian, masa harus menunggu kejadian dulu ada tahanan kabur baru ada perbaikan. Gitu, kan. Terus kalau satu orang, ini kan ada potensi lainnya. Potensi transaksional," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho, Kamis (4/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menilai, jika pengawalan dilakukan lebih dari satu orang, bisa terjadi saling mengawasi agar tidak ada kegiatan transaksional. Dia juga menyarankan ada perbaikan dalam tata kelola administrasi.

"Kalau dalam jangka pendek, itu terkait berita acara penetapan pengadilan saja. Itu kan harusnya sesuai prosedur. Kalau kemarin di KPK kan keluarnya tanggal 21 (Juni 2019), tapi ditandatangani tanggal 24 (Juni 2019). Misalnya gitu, itu nggak boleh terjadi. Harusnya berita acaranya ya diselesaikan pada hari itu juga," ucapnya.

Selain itu, Teguh menyarankan agar Kedeputian PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) KPK melakukan pengawasan melekat pada bidang yang memberi layanan publik di lembaga antirasuah itu, seperti rutan. Dia mengusulkan PIPM tak menunggu ada laporan baru bertindak.

"Nggak bisa bersifat pasif saja, nunggu ada laporan terkait dugaan maladministrasi di rutan baru kemudian pengawas internal bertindak. Nggak bisa gitu. Untuk pelayanan publik, pengawas internal harus lebih proaktif daripada yang lainnya," ucapnya.

Usulan tersebut, menurut Teguh, bisa dilakukan KPK sembari menanti laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) yang bakal diserahkan setelah Ombudsman meminta keterangan kepada pimpinan KPK. Pihak Ombudsman pun yakin KPK tak akan menolak saran ataupun pemanggilan untuk permintaan keterangan demi perbaikan internal.

Teguh menyebut LHAP yang bakal diserahkan itu berisi detail maladministrasi apa saja yang ditemukan pihaknya. LHAP juga akan berisi rekomendasi tindakan untuk perbaikan di masa mendatang.

"Setelah itu, kami akan lakukan proses monitoring apakah tindakan korektif itu dilakukan atau tidak oleh pihak terlapor, dalam hal ini KPK," ucap Teguh.

Sebelumnya, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham ketika berobat ke RS MMC, Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juni 2019, ketika Idrus berada di RS MMC, Jakarta.




Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019. Idrus didapati berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat yang, menurut Ombudsman, tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus pada saat itu.

Ombudsman juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan Idrus selama di kawasan RS MMC, termasuk dalam coffee shop. Idrus terlihat tidak menggunakan rompi tahan dan borgol serta tampak menggunakan ponsel milik seseorang saat berada di coffee shop.

Idrus juga terlihat mengobrol dengan sejumlah orang. Ada juga rentang waktu saat pengawal tahanan tidak berada di dekat Idrus ketika di coffee shop.

KPK telah memberikan penjelasan atas kejadian itu. KPK juga menyatakan bakal mempelajari temuan Ombudsman tersebut untuk dilakukan perbaikan berdasarkan poin-poin yang ada dalam LHAP nantinya.


Simak Juga "Terekam CCTV Saat Idrus Marham 'Pelesiran' Tanpa Rompi KPK":

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads