Soal Maladministrasi, Pengacara Pastikan Idrus Ikuti Aturan KPK

Soal Maladministrasi, Pengacara Pastikan Idrus Ikuti Aturan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 11:24 WIB
Idrus Marham (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta menyimpulkan ada maladministrasi terkait pengawalan Idrus Marham saat berobat ke RS MMC, Jakarta. Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, memastikan kliennya itu menaati aturan yang diterapkan KPK saat berada di RS.

"Pak Idrus Marham itu orang yang selama ini ikut aturan apa pun yang diterapkan oleh KPK. Kalau misalnya soal maladministrasi, tentu bukan kapasitas kami untuk menjawab karena itu mekanisme yang ada di internal KPK. Selaku terdakwa atau terpidana, ya ikut saja apa yang diatur sama sana," kata Samsul Huda, Kamis (4/7/2019).

Samsul Huda menyatakan pihaknya selaku tim kuasa hukum juga hanya mengikuti aturan yang diberlakukan oleh KPK. Dia mengatakan ketat atau longgarnya aturan juga ditentukan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kalau soal ketat dan longgarnya, itu kan juga tergantung aturan yang diberlakukan sama sana," ujarnya.

Dia juga menyesalkan terkait keterangan awal Ombudsman yang disebutnya menggunakan kata pelesiran atau berkeliaran terkait keberadaan Idrus di RS. Samsul Huda menilai klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan KPK terkait keterangan awal Ombudsman sudah tepat.

"Jadi kami menyesalkan statement dari Ombudsman. Mestinya check and recheck dululah, jadi kalimat pelesiran atau berkeliaran itu terlalu berlebihan," ucap Samsul Huda.

Sebelumnya, Ombudsman menyebut ada dugaan maladministrasi terkait dengan pengawalan terhadap terdakwa korupsi Idrus Marham saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Ombudsman RI menemukan Idrus tak memakai rompi tahanan dan tidak diborgol saat berada di luar rutan.

"Kami menemukan bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas kasual, tanpa rompi oranye atau borgol seperti laiknya tahanan KPK," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho kepada wartawan, Kamis (27/6).

Teguh mengatakan Idrus ketika itu berada di kawasan rumah sakit dan perbelanjaan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6). Teguh mengatakan, selain tak berseragam tahanan dan diborgol, Idrus diketahui tengah memakai telepon seluler.

Atas hal tersebut, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah langsung memberikan penjelasan. KPK menyesalkan penyampaian informasi yang terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya karena saat itu, kata Febri, pemeriksaan oleh Ombudsman belum tuntas.




Menurut Febri, hal itu dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-olah membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas. Padahal, Idrus dibawa ke RS sesuai penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. Penetapan tersebut menetapkan, mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan.

Terbaru, Ombudsman menyimpulkan memang ada maladministrasi terkait pengawalan Idrus di RS MMC, Jakarta. Ombudsman pun bakal menyerahkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait maladministrasi pengawalan Idrus ke RS tersebut kepada pimpinan KPK.

Ombudsman juga telah menampilkan rekaman CCTV saat Idrus berada di RS. Pihak KPK sendiri menyatakan bakal mempelajari poin-poin dalam LHAP tersebut.


Simak Juga "Terekam CCTV Saat Idrus Marham 'Pelesiran' Tanpa Rompi KPK":

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads